Musdes Persetujuan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Masa Lampau
InfoBancak- Rabu, 28 Desember 2022. Pemerintah Desa Bancak mengadakan Musdes bersama BPD Desa Bancak terkait Persetujuan Tukar menukar tanah Kas Desa masa lampau di Balai Desa Bancak. Turut di undang sebagai saksi sejarah yaitu mantan Sekdes Bancak Sugijarto dan mantan Kasi pemerintahan Muh Fatikin, 4 pengggarap lahan dan tokoh masyarakat Besa Bancak. Dalam sambutanya Camat Bancak Sugeng SE , menyampaikan terkait pentingnya kejelasan hukum bagi pemilik/ pengguna lahan. Senada dengan yang disampaikan, Kepala Desa Bancak menyampaikan bahwa segala urusan aset Desa yang bermasalah berpuluh tahun dan belum jelas kepastian hukum akan di selesaikan secara berkala. Hal ini dilaksanakan untuk menjaga dan mengamankan aset desa kedepannya.
Dalam musyawarah tersebeut dihasilkan keputusan terkait tukar menukar SD Negeri Bancak dengan Tanah Kas Desa sebagai berikut:
- Membenarkan bahwa tanah kas desa C Desa Nomor : 18 Persil 55 klas S III atas nama tanah kas desa tertulis dalam C desa dengan total luas 2910 da dan berdasarkan hasil ukur Aparatur Desa bersama BPD pada tanggal 8 Desember 2022 seluas ± 29.100 m2 adalah benar-benar tanah milik Pemerintah Desa Bancak .
- Membenarkan bahwa tanah C Desa Nomor : 664 Persil 116 klas P II atas nama Cokro Prayitno Alm/ Yami Almh adalah benar-benar tanah milik yang bersangkutan dan saat ini dikuasai/ digarap oleh Sugiono, Sujaji, Surini.
- Bahwa tanah sebagaimana angka 2, berdasarkan hasil ukur Aparatur Desa, BPD dan Panitia Tukar menukar masa lampau, pada tanggal 8 Desember 2022 seluas ± 2.430 m2
- Membenarkan bahwa riwayat tukar menukar sebagian tanah kas desa C Desa Nomor: 18 Persil 55 klas S III di Dusun Krajan Bancak seluas ± 1.789 m2 ditukar dengan tanah masyarakat yang saat ini dikuasai/ digarap oleh Sugiono, Sujaji, Surini. Dengan C Desa Nomor : 664 Persil 116 klas P II atas nama Cokro Prayitno Alm/ Yami Almh di Dusun Krajan Bancak yang digunakan untuk lokasi SD Negeri Bancak terjadi pada tahun 1975 sesuai dengan keterangan saksi.
- Menyetujui dan segera menindaklanjuti penyelesaian tukar menukar Tanah Kas Desa C Desa Nomor: 18 Persil 55 klas S III di Dusun Krajan Bancak seluas ± 1.789 m2 ditukar dengan tanah masyarakat atas nama Cokro Prayitno Alm/ Yami Almh, C Desa Nomor : 664 Persil 116 klas P II seluas ± 2.430 m2 di Krajan Bancak yang digunakan untuk lokasi SD Negeri Bancak.
- Segala biaya yang timbul untuk mengurus tukar menukar tanah desa ini dibebankan pada APBDes Desa Bancak sampai keluar SK Bupati dan untuk biaya sertifikat dibebankan pemerintah desa dan yang menguasai/ menggarap yaitu Sugiono, Sujaji, Surini.
- Pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud angka 4 dilaksanakan oleh Panitia yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa Bancak dan mekanismenya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
Adapun keputusan terkait tukar menukar Kantor Balai Desa dengan Tanah Kas Desa sebagai berikut:
- Membenarkan bahwa tanah kas desa C Desa Nomor : 18 Persil 55 klas S III atas nama tanah kas desa tertulis dalam C desa dengan total luas 2910 da dan berdasarkan hasil ukur Aparatur Desa bersama BPD pada tanggal 8 Desember 2022 seluas ± 29.100 m2 adalah benar-benar tanah milik Pemerintah Desa Bancak .
- Membenarkan bahwa tanah C Desa Nomor : 306 Persil 15 klas P 1 atas nama Haryono TD alm adalah benar-benar tanah yang dikuasai / digarap oleh Keluarga Basri Alm.
- Bahwa tanah sebagaimana angka 2, berdasarkan hasil ukur peta bidang tanah oleh Aparatur Desa, BPD dan Panitia Tukar menukar masa lampau pada tanggal 8 Desember 2022 seluas ± 2.3.13 m2
- Membenarkan bahwa riwayat tukar menukar sebagian tanah kas desa C Desa Nomor: 18 Persil 55 klas S III di Dusun Krajan Bancak seluas ± 2.3.13 m2 ditukar dengan tanah masyarakat atas nama Basri Alm C Desa Nomor : 306 Persil 15 klas P 1 atas nama Haryono TD alm di Dusun Krajan Bancak yang digunakan untuk lokasi Kantor Balai Desa Bancak yang terjadi pada tahun 1975 sesuai dengan keterangan saksi.
- Menyetujui dan segera menindaklanjuti penyelesaian tukar menukar Tanah Kas Desa C Desa Nomor: 18 Persil 55 klas S III di Dusun Krajan seluas ± 2.3.13 m2 ditukar dengan tanah masyarakat atas nama Haryono TD Alm C Desa Nomor : 306 Persil 15 klas P 1 seluas ± 601 m2 di Dusun Krajan Desa Bancak yang digunakan untuk lokasi Kantor Desa Bancak.
- Segala biaya yang timbul untuk mengurus tukar menukar tanah desa ini dibebankan pada APBDes Desa Bancak sampai keluar SK Bupati dan untuk biaya sertifikat dibebankan pemerintah desa dan yang menguasai / menggarap yaitu Kelurga Basri Alm.
- Pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud angka 4 dilaksanakan oleh Panitia yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa Bancak dan mekanismenya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Seluruh hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya berkas Berita Acara, Daftar Hadir dan dokumen lain akan di kirim ke Dispermasdes untuk menjadi langkah awal penyelesaian baik administrasi dan hukum.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin