Musdes Verval (Verifikasi dan Validasi ) Data Kemiskinan Ekstrim Desa Bancak Tahun 2023
InfoBancak - Rabu, 18 Januari 2023. Pemerintah Desa Bancak melaksanakan Musdes Verval data kemiskinan ekstrim sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor 050/000484 Tanggal 30 Desember 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Semarang Tahun 2022-2023 dan surat dari Badan Perencanaan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 050/0067/2023 tentang Suplemen Pedoman Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Kemiskinan Ekstrem. Hadir mengikuti musdes Camat Bancak, Bapak Sugeng SE, TKSK Kec. Bancak ibu Anik farida, Kasi Kesra Kec. Bancak Ibu Nurul Chasanah , BPD, Perangkat Desa Bancak dan Tokoh Masyarakat Se Desa Bancak. Acara Musdes tersebut dimulai pukul 13.00 WIB - 15.30 WIB.

Dalam sambutanya Camat Bancak, Sugeng SE, menyampaiakan tujuan dan mafaat dari Musdes Verval ini. Manfaat utama verval di dalam penanggulangan kemiskinan adalah sebagai basis intervensi program kegiatan Pemerintah agar tepat sasaran. Hal ini perlu pencermatan dengan seksama agar sesuai keaadaan riil di lapangan. Menyambung yang disampaikan Kepala Desa Bancak, Amin Sunaryo menyampaikan kiteria Penentuan dan Penambahan Warga/Penduduk/Keluarga Miskin Ekstrem diataranya sebagai berikut;
- Bahwasanya merujuk pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, untuk menentukan warga miskin ekstrem digunakan parameter utama yang mengacu pada standard dari Bank Dunia, yaitu kemampuan seorang individu penduduk dalam memenuhi kebutuhan hidup dengan nominal pengeluaran sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan (Bank Dunia, 2022).
- Secara sederhana dapat diberikan sebuah ilustrasi apabila dalam 1 keluarga terdiri dari 4 (empat) orang anggota keluarga, yaitu : ayah, ibu, dan 2 (dua) orang anak, jika kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara/sama dengan atau di bawah Rp1.288.680,- per keluarga/bulan, maka keluarga atau individu dalam keluarga tersebut termasuk kategori miskin ekstrem.
- Penambahan Data Warga/Penduduk/Keluarga Miskin Ekstrem
- Apabila dalam pelaksanaan verval ditemukan/terdapat warga/penduduk/keluarga yang sebenarnya layak masuk dalam kategori miskin ekstrem, namun belum masuk dalam basis data P3KE Kemenko PMK, maka warga/penduduk/keluarga yang bersangkutan dapat diusulkan sebagai tambahan warga/penduduk/keluarga miskin ekstrem sepanjang telah diputuskan/disepakati dalam pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan.
- Penambahan warga/penduduk/keluarga miskin ekstrem sebagaimana dimaksud pada poin 1 dimuat dalam Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan yang dikuatkan dengan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan Ekstrem Tingkat Kecamatan.
Perlu di ketahui bahwa total verifikasi dan Validasi Kemiskinan Ektrim di Desa Bancak di peruntukan untuk 399 Kepala Keluarga. Para peserta Musdes tampak antusias dalam berdikusi sebelum menentukan bersama siap yang layak dan tidak masuk dalam kriteria kemiskinan ekstrim. Hasil dari Musdes di sepakati sebanyak warga masuk kriteri miskin Ektrim dan tidak masuk.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin