Kini urus Akta Kelahiran dan Akta Kematian Bisa di Kantor Desa Bancak.
Foto (http://dukcapil.semarangkab.go.id/)
InfoBancak - 26 April 2023. Untuk melaksanakan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang menyediakan layanan GISA dengan membuat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa (SMARD) di kantor kelurahan. Desa Bancak, Kecamatan Bancak memiliki opsi untuk menginstal aplikasi di kantor desa. Hal ini memudahkan pelayanan publik, khususnya pengurusan akta kelahiran dan akta kematian. Dengan adanya Program GISA Pemerintah Desa Bancak dapat melayani secara langsung masyarakat untuk pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian tanpa harus ke Disdukcapil di Ungaran.
Senada dengan yang disampaikan oleh Nur Arif Sulistyo Sekdes Bancak, "Dengan layanan ini, tidak perlu lagi mengurus akta kelahiran dan kematian di Kantor Pendaftaran Penduduk / Disdukcapil di Ungaran yang jaraknya cukup jauh (+_ 42 km) dari Desa Bancak". Seperti diketahui, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang telah meluncurkan layanan Sipenduk Online layanan administrasi mandiri online yang dapat digunakan oleh seluruh warga Kabupaten Semarang. Masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan SipendukOnline dapat menggunakan layanan GISA yang disediakan oleh kelurahan/ Desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin