Kementerian Keuangan Umumkan Desa Penerima Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2024, Termasuk Desa Bancak

05 September 2024
Admin Desa
Dibaca 25.705 Kali
Kementerian Keuangan Umumkan Desa Penerima Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2024, Termasuk Desa Bancak

Bancak, 4 September 2024. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan desa-desa penerima alokasi kinerja Dana Desa tahun anggaran 2024, dengan total anggaran sebesar Rp2 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 15.124 desa di seluruh Indonesia berdasarkan kriteria kinerja dan penghargaan desa. Salah satu desa penerima insentif ini adalah Desa Bancak.

Dari total anggaran, sebesar Rp1.996.780.000.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) diberikan kepada 15.054 desa yang telah memenuhi kriteria kinerja pemerintah desa. Desa Bancak menjadi salah satu penerima berkat prestasinya dalam hal tata kelola pemerintahan, transparansi penggunaan anggaran, dan pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Selain itu, alokasi tambahan sebesar Rp3.220.000.000 (tiga miliar dua ratus dua puluh juta rupiah) juga diberikan kepada 92 desa yang menerima penghargaan khusus dari kementerian atau lembaga negara terkait atas inovasi dan kontribusi mereka terhadap pembangunan di tingkat desa.

Kepala Desa Bancak, Amin Sunaryo, menyambut baik hasil tersebut. "Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Kementerian Keuangan. Ini merupakan pengakuan atas kerja keras seluruh masyarakat Desa Bancak dalam membangun desa yang lebih maju dan sejahtera. Insentif ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di desa," ujarnya.

Program ini dapat memotivasi lebih banyak desa untuk memperbaiki kinerja mereka dan berinovasi. Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat peran desa sebagai motor penggerak pembangunan nasional, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

Downlod Keputusan Menteri Keuangan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 352 TAHUN 2024 TENTANG RINCIAN INSENTIF DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2024KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 352 TAHUN 2024 TENTANG RINCIAN INSENTIF DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2024